Rabu, 01 Juli 2009

METODE BIMBINGAN

METODE BIMBINGAN SUKSES USKP

  1. Bimbingan Sukses USKP bersifat interaktif dan peserta harus superaktif.
  2. Pada tahap awal semua peserta mengikuti TEST PENGUASAAN MATERI
  3. Kemudian PEMBIMBING menganalisa dan mengevaluasi hasil test awal, kemudian memberikan saran kepada PESERTA untuk lebih fokus ke materi-materi yang tingkat penguasaannya dinilai kurang.
  4. PEMBIMBING mengirimkan soal-soal berikutnya kepada PESERTA dan setiap peserta selesai mengerjakan soal atau kasus maka PESERTA segera mengirimkan kembali jawaban dan penyelesaiannya kepada PEMBIMBING
  5. PEMBIMBING mengevaluasi dan menganalisa jawaban dan penyelesaian PESERTA, kemudian PEMBIMBING memberikan komentar dan melengkapi materi untuk menyempurnakan jawaban dan penyelesaian dari PESERTA.
  6. Proses ini diulang terus sampai semua MATERI BIMBINGAN TUNTAS.
  7. Pada tahap akhir Bimbingan sesuai kesepakatan antara PEMBIMBING dengan PESERTA khususnya mendekati pelaksanaan USKP secara ramai-ramai diadakan USKP-TRY OUT.
  8. Hasil USKP-TRY OUT dievaluasi, kemudian masing-masing peserta dianalisa dan PEMBIMBING memberikan saran-saran terakhir untuk menghadapi USKP.
  9. Setelah pengumuman hasil USKP, apabila ternyata ada mata ujian yang belum lulus, maka PESERTA yang bersangkutan fokus mendalami dan menguasai materi yang belum lulus tersebut sampai semua MATA UJIAN LULUS.

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

FASILITAS, BIAYA DAN PEMBAYARAN

FASILITAS, BIAYA DAN PEMBAYARAN

FASILITAS
Bimbingan dilaksanakan melalui internet: masing-masing peserta diharuskan memiliki email
Pertemuan tatap muka atau USKP-TRY OUT bersama diadakan atas dasar permintaan PESERTA dan biayanya ditanggung peserta. Tempat, jumlah biaya dan waktu pelaksanaan ditentukan kemudian.
Soal-soal dan kasus-kasus disediakan dalam berbagai jenis yang didasarkan pada soal-soal dan kasus USKP yang telah pernah keluar berikutnya, dan kemudian dianalisa dan disintesakan kemudian diproyeksikan dan diprediksi sesuai dengan soal dan kasus USKP yang akan diikuti kemudian.
Evaluasi dan komentar atas jawaban dan penyelesaian dari PESERTA diberikan oleh PEMBIMBING dalam waktu satu minggu setelah diterima dari PESERTA.
Materi mata ujian diberikan kepada peserta untuk jawaban soal dan penyelesaian kasus yang jauh dari memuaskan.
SERTIFIKAT LULUS BIMBINGAN disediakan setelah dinyatakan menyelesaikan bimbingan dengan hasil LULUS dalam setiap soal dan kasus yang dijawab dan diselesaikan.

BIAYA

BIAYA BIMBINGAN SUKSES USKP adalah Rp 1 juta untuk Sertifikat A, Rp 1,5 juta untuk sertifikat B dan Rp 2 juta untuk Sertifikat C.

PEMBAYARAN

Biaya BIMBINGAN harus dilunasi sebelum TEST AWAL dan BIMBINGAN dimulai.
Biaya tersebut berlaku selama PESERTA belum lulus tingkatan yang diikuti sampai lulus atau mengundurkan diri.
Pembayaran dilakukan dengan transfer atau setor ke rekening PEMBIMBING.
Untuk memudahkan transfer/setor PESERTA dapat memilih rekening PEMBIMBING di Bank: BCA, MANDIRI, BNI, BRI, CIMBNIAGA. Nomor Rekening akan dikirimkan lewat email atau SMS sesuai permintaan rekening bank dari PESERTA.
Bukti setoran atau transfer dikirim melalui SMS atau email dengan menyebut nomor transaksi, tanggal transaksi, dan kode-kode serta keterangan yang ada di bukti transaksi.
Bagi PESERTA yang belum memiliki uang tunai tetapi memiliki fasilitas KARTU KREDIT dapat dibayar dengan KARTU KREDIT. Pembayaran dengan kartu kredit akan dilakukan dengan perjanjian ditempat yang akan diberitahu kemudian.

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN SERTIFIKAT C

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN SERTIFIKAT C
Akuntansi Perpajakan, PPh OP dan SPT PPh OP, SPT PPh Badan, KUP, PPSP, Pengadilan Pajak, Perpajakan International, dan Kode Etik Profesi. Ujian Akuntansi Perpajakan dan Perpajakan Internasional (Sertifikat C) menggunakan Bahasa Inggris.

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN AKUNTANSI PERPAJAKAN
Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak
Beda waktu dan beda tetap untuk menghitung penyusutan dan amortisasi fiskal
Ayat-ayatjurnal penyesuaian untuk menunjang koreksi fiskal
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan
Penghasilan yang terutang PPh final
Cara menghitung PPh terutang untuk WP Badan termasuk BUT

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com


MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN PPh OP dan SPT PPh OP
Pengertian kewajiban subyektif untuk orang asing yang datang dan tinggal di Indonesia
Pengertian worldwide income
Perlakuan PPh 26 menjadi PPh 21 dalam keadaan tertentu
Penghasilan dari luar negeri baik WP sendiri maupun keluarganya dan penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang di Indonesia
Perlakukan Fiskal Luar Negeri bagi ekspatriat
Penghasilan yang dikenakan PPh final
Daftar harta dan kewajiban

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com


MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN SPT PPh Badan
Obyek PPh Badan dan Obyek Pajak BUT
Obyek PPh Badan yang dikenakan tarif final
Pengecualian obyek
Pengeluaran biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan BUT
Pengeluaran biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT
Cara menghitung harga pokok penjualan
Cara menghitung beban penyusutan dan amortisasi fiskal
Cara menghitung rugi atau laba selisih kurs menurut fiskal
Kompensasi kerugian
Kredit pajak, fiskal luar negeri, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, PPh ditanggung Pemerintah
Angsuran PPh tahun berjalan

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com


MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN KUP, PPSP, PP
NPWP dan Pengukuhan PKP
Pembayaran dan pelaporan pajak
STP dan SKP
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Permohonan Pembetulan, keberatan, peninjauan kembali
Gugatan dan Banding
Prosedur beracara di Pengadilan Pajak
Upaya hukum peninjauan kembali
Pencatatan dan pembukuan
Penelitian, Pemeriksaan dan penyidikan
Sanksi-sanksi berupa bunga, denda, kenaikan dan pidana
Restitusi
Ketentuan lainnya

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com


MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Definisi perpajakan internasional
Ruang lingkup perpajakan internasional
Pajak penghasilan
Persetujuan penghindaran pajak berganda
Hak pemajakan
Metode penghindaran pajak berganda
Transfer pricing
Anti penghindaran pajak
Treaty shopping
Tie breaking rule
Offshore financial center or tax haven

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com


MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN KODE ETIK PROFESI
Kewajiban-Kewajiban sebagai KONSULTAN PAJAK
Larangan bagi KONSULTAN PAJAK
Sanksi-sanksi terhadap KONSULTAN PAJAK

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com