Selasa, 30 Juni 2009

MENGAPA USKP

MENGAPA USKP?
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi bagi yang ingin menjadi KONSULTAN PAJAK. Kalau mau praktek sebagai KONSULTAN PAJAK, maka anda harus memiliki Sertifikat USKP. USKP ini diselenggarakan oleh IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI) melalui Badan Penyelenggara USKP. IKPI oleh pemerintah dan kalangan bisnis serta wajib pajak yang besar pada umumnya dipandang sebagai wadah konsultan pajak yang dapat diandalkan. Banyak yang ahli pajak, Master atau bahkan Doktor di bidang perpajakan atau yang terkait perpajakan, tidak memiliki ijin untuk praktek sebagai konsultan pajak, karena mereka belum memiliki Sertifikat USKP. Sedangkan untuk mendapatkan Sertifikat, Anda tidak perlu lulus S2 apalagi S3, cukup S1 saja.

Sertifikat USKP ada 3 tingkatan, A, B dan C. Untuk memiliki ketiganya, Anda harus mulai memiliki Sertifikat A sebagai syarat untuk mengikuti USKP B, dan setelah lulus B baru Anda memenuhi syarat untuk ujian tingkat C, yang kadang disebut Brevet A, Brevet B, dan Brevet C.

Tahun-tahun yang lalu IKPI menyelengarakan USKP sebanyak 2 kali per tahun, tetapi di tahun 2009, khususnya untuk Sertifikat A penyelenggaraannya direncanakan lebih dari 2 kali.

1000 : 1 artinya sudah hebat kalau dalam 1000 orang yang ikut USKP ada seorang yang langsung lulus. Biasanya peserta mengikuti USKP lebih dari satu kali baru sukses alias lulus. Untuk mengulang, BP USKP mengijinkan mengikuti ujian sampai 4 x, kalau belum juga lulus maka harus mengulang lagi dari awal. Artinya dari beberapa mata ujian, mungkin ujian pertama ada lulus 2, ujian kedua 2, ketiga 2 dan keempat sisanya, maka nilai dari mata ujian pertama, kedua dan ketiga tetap diakui. Tetapi apabila sampai empat kali masih ada mata ujian yang tidak lulus, maka semua nilai yang telah diperolehnya dinyatakan gugur, dan harus ulang mengikuti ujian lagi untuk semua mata ujian.
Ingin mengetahui lebih banyak lagi? hubungi indobar@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar