Selasa, 30 Juni 2009

MATERI BIMBINGAN SERTIFIKAT B

MATERI MATA UJIAN BIMBINGAN SERTIFIKAT B - USKP

Akuntansi Perpajakan; PPh Badan; PPN dan SPT PPN; KUP, PPSP, Pengadilan Pajak; PPh Psl 22, 23, 26; PBB, BPHTB, BM; PPh Psl 21 dan SPT PPh 21, Kode Etik Profesi.

MATERI MATA UJIAN AKUNTANSI PERPAJAKAN

  1. Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak
  2. Beda waktu dan beda tetap untuk menghitung penyusuan dan amortisasi fiskal
  3. Ayat-ayat penyesuaian (jurnal-jurnal) yang menunjang koreksi fiskal
  4. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan
  5. Penghasilan yang terutang PPh Final
  6. Cara menghitung PPh terutang untuk WP Badan

    MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN PPh BADAN

Subyek pajak Badan dan pengecualiannya

Obyek pajak badan dan pengecualiannya
Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (koreksi fiskal)
Penyusutan dan amortisasi fiskal
Tarif pajak badan dan cara menghitung pajak penghasilan terutang
Fasilitas perpajakan bagi usaha tertentu
Kredit pajak
Angsuran pajak dalam tahun berjalan
Perbandingan utang dan modal
Saat diperoleh dividen
Hubungan istimewa
Penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN SPT PPh BADAN
Obyek PPh Badan
Obyek PPh Badan yang dikenakan tarif final
Tidak termasuk obyek pajak
Pengeluaran atau beban yang dapat dikurangkan
Pengeluaran atau beban yang tidak dapat dikurangkan
Cara menghitung beban penyusutan dan amortisasi fiskal
Kompensasi kerugian
Kredit pajak PPh, Fiskal Luar Negeri, Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, PPh ditanggung Pemerintah
Angsuran PPh tahun berjalan
Syarat-syarat pembukuan fiskal menurut KUP

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com


MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN PPN dan SPT MASA PPN
Faktur Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pemungut PPN
Restitusi PPN dan PPnBM
Fasilitas PPN dan PPnBM
PPN atas transaksi leasing
Pengisian SPT Masa PPN dan PPnBM
Pengisian SPT Masa PPN Pembetulan

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com


MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN KUP, PPSP, PP
NPWP dan Pengukuhan PKP
Pembayaran dan pelaporan pajak
STP dan SKP
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Permohonan Pembetulan, keberatan, peninjauan kembali
Gugatan dan Banding
Prosedur beracara di Pengadilan Pajak
Upaya hukum peninjauan kembali
Pencatatan dan pembukuan
Penelitian, Pemeriksaan dan penyidikan
Sanksi-sanksi berupa bunga, denda, kenaikan dan pidana
Restitusi
Ketentuan lainnya

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com


MATERI BIMBINGASN MATA UJIAN PPh 21 dan SPT PPh 21
Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
Penghasilan yang menjadi obyek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan
Pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21
Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
Penghitungan PPh 21 dalam tahun dan masa berjalan
Hak dan kewajiban pemotong pajak
Hak dan Kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
PPh 21 yang bersifat final
PPh 21 yang ditanggung pemerintah

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com


MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN KODE ETIK PROFESI
Kewajiban-Kewajiban sebagai KONSULTAN PAJAK
Larangan bagi KONSULTAN PAJAK
Sanksi-sanksi terhadap KONSULTAN PAJAK

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

BIMBINGAN MATA UJIAN SERTIFIKAT A

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN SERTIFIKAT A

Mata Ujin untuk Sertifikat A USKP adalah: Akuntansi Perpajakan; PPh OP dan SPT PPh OP; PPN dan SPT PPN; KUP, PPSP, Pengadilan Pajak; PPh Pasal 22, 23, 26; PBB, BPHTB, BM; PPh 21 dan SPT PPh 21; dan Kode Etik Profesi.

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN AKUNTANSI PERPAJAKAN:
  1. Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak
  2. Beda Waktu dan Beda Tetap untuk menghitung penyusutan dan amortisasi fiskal
  3. Ayat-ayat Penyesuaian (jurnal-jurnal) yang menunjang koreksi fiskal
  4. Biaya-Biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan
  5. Penghasilan yang terutang PPh Final
  6. Cara menghitung PPh terutang untuk orang pribadi

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN PPh OP dan SPT PPh OP
  1. Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi
  2. Perlakukan PPh atas WP Dalam Negeri
  3. Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
  4. Pengecualian Subjek Pajak
  5. Pengertian Penghasilan
  6. Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
  7. Jenis Penghasilan yang dikenakan PPh fina
  8. Biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan
  9. Penghitungan kompensasi kerugian fiskal
  10. Penghasilan Tidak Kena Pajak
  11. Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi fiskal
  12. Tarif Pajak Penghasilan yang berlaku
  13. Pelunasan Pajak dalam Tahun berjalan dan kredit pajak
  14. Penghitungan Angsuran PPh masa bagi WP OP lama maupun baru termasuk OP pengusaha tertentu
  15. Perlakukan Fiskal Luar Negeri
  16. Penghitungan Laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial
  17. Norma penghitungan penghasilan neto

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN PPN dan SPT Masa PPN
  1. Pengertian Dasar PPN
  2. Obyek PPN
  3. Subyek PPN
  4. Saat dan tempat pajak terutang
  5. Faktur Pajak
  6. Dasar Pengenaan Pajak
  7. Pengkreditan Pajak Masukan
  8. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  9. Pemungut PPN
  10. Pengisian SPT Masa PPN oleh pengguna norma penghitungan PPh

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN KUP, PPSP, PP

  1. Definisi dan istilah yang digunakan dalam perpajakan
  2. NPWP dan PKP
  3. Pembayaran dan pelaporan pajak
  4. STP dan SKP, SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT
  5. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
  6. Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Peninjauan Kembali
  7. Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
  8. Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
  9. Pencatatan dan Pembukuan
  10. Penelitian, Pemeriksaan dan Penyidikan
  11. Sanksi-sanksi
  12. Restitusi

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN PPh Pasal 22, 23, 26 POTPUT

  1. Pengertian pemungutan dan pemotongan
  2. Obyek pemungutan dan pemotongan
  3. Siapa yang wajib memungut dan memotong
  4. Dasar Pemungutan dan pemotongan dan tarif
  5. Pengecualian dari pemungutan dan pemotongan
  6. Tatacara Pemungutan, Pemotongan, penyetoran dan pelaporan
  7. PPh Potput final
  8. PPh 26 yang terkait dengan P3B

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

MATERI BIMBINGAN MATA UJIAN PBB, BPHTB, BM

Materi Bimbingan Mata Ujian Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Pendaftaran dan Pendataan obyek pajak dan subyek pajak
  2. Subyek dan obyek yang dikecualikan
  3. Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP
  4. Menghitungan pengenaan PBB
  5. Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan
  6. Tatacara pembayaran dan penagihan PBB
  7. Restitusi dan Kompensasi
  8. Pemagian hasil penerimaan PBB

Materi Bimbingan Mata Ujian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  1. Obyek atas BPHTB dan pengecualiannya
  2. Dasar Pengenaan pajak dan NPOP TKP
  3. Cara menghitung BPHTB
  4. Pembayaran dan Penagihan
  5. Pengajuan keberatan, banding dan pengurangan
  6. Restitusi dan imbalan bunga
  7. Sanksi bagi pejabat pelaksana

Materi Bimbingan Mata Ujian Bea Meterai

  1. Obyek BM dan pengecualiannya
  2. Saat terutang BM
  3. Penggunaan BM dan cara pelunasannya
  4. Daluarsa BM
  5. Sanksi administrasi maupun pidana BM

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

BIMBINGAN MATA UJIAN PPh 21 dan SPT PPh 21

  1. Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
  2. Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
  3. Penghasilan yang menjadi obyek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
  4. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
  5. Pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21
  6. Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
  7. Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan atau masa atas bermacam penghasilan
  8. Hak dan kewajiban pemotong pajak
  9. Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajaknya
  10. PPh 21 yang bersifat final
  11. PPh 21 yang ditanggung pemerintah

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi: indobar@gmail.com

BIMBINGAN MATA UJIAN KODE ETIK PROFESI

  1. Kewajiban-kewajiban sebagai Konsultan Pajak
  2. Larangan Bagi Konsultan Pajak
  3. Sanksi terhadap Konsultan Pajak

Butuh informasi lebih lanjut? hubungi: indobar@gmail.com

MENGAPA USKP

MENGAPA USKP?
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi bagi yang ingin menjadi KONSULTAN PAJAK. Kalau mau praktek sebagai KONSULTAN PAJAK, maka anda harus memiliki Sertifikat USKP. USKP ini diselenggarakan oleh IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI) melalui Badan Penyelenggara USKP. IKPI oleh pemerintah dan kalangan bisnis serta wajib pajak yang besar pada umumnya dipandang sebagai wadah konsultan pajak yang dapat diandalkan. Banyak yang ahli pajak, Master atau bahkan Doktor di bidang perpajakan atau yang terkait perpajakan, tidak memiliki ijin untuk praktek sebagai konsultan pajak, karena mereka belum memiliki Sertifikat USKP. Sedangkan untuk mendapatkan Sertifikat, Anda tidak perlu lulus S2 apalagi S3, cukup S1 saja.

Sertifikat USKP ada 3 tingkatan, A, B dan C. Untuk memiliki ketiganya, Anda harus mulai memiliki Sertifikat A sebagai syarat untuk mengikuti USKP B, dan setelah lulus B baru Anda memenuhi syarat untuk ujian tingkat C, yang kadang disebut Brevet A, Brevet B, dan Brevet C.

Tahun-tahun yang lalu IKPI menyelengarakan USKP sebanyak 2 kali per tahun, tetapi di tahun 2009, khususnya untuk Sertifikat A penyelenggaraannya direncanakan lebih dari 2 kali.

1000 : 1 artinya sudah hebat kalau dalam 1000 orang yang ikut USKP ada seorang yang langsung lulus. Biasanya peserta mengikuti USKP lebih dari satu kali baru sukses alias lulus. Untuk mengulang, BP USKP mengijinkan mengikuti ujian sampai 4 x, kalau belum juga lulus maka harus mengulang lagi dari awal. Artinya dari beberapa mata ujian, mungkin ujian pertama ada lulus 2, ujian kedua 2, ketiga 2 dan keempat sisanya, maka nilai dari mata ujian pertama, kedua dan ketiga tetap diakui. Tetapi apabila sampai empat kali masih ada mata ujian yang tidak lulus, maka semua nilai yang telah diperolehnya dinyatakan gugur, dan harus ulang mengikuti ujian lagi untuk semua mata ujian.
Ingin mengetahui lebih banyak lagi? hubungi indobar@gmail.com